Indonesian Law and Opinion

The opinion, material or writing in this blog is a summary only of the subject matter covered. The summary is not intended to be nor should it be relied on as a substitute for legal or other professional advice.

03 April 2007

Merek itu penting loh

oleh Wihartantyo Ari Wibowo


Merek itu bagi sebuah produk jasa maupun barang merupakan hal yang sangat penting, tidak hanya bagi konsumen tetapi juga bagi produsen.

Awalnya merek berasal dari dunia perdagangan dan hukum kebiasaan yang berlaku dalam perdagangan. Merek dari produk dilakukan dengan memberi suatu ciri khas khusus pada produk tersebut agar berbeda dengan produk lainnya yang sejenis.

Merek juga merupakan salah satu cara untuk menembus pasar perdagangan. Tidak hanya untuk menjual produknya kepada konsumen saja, tetapi juga untuk menjalin ikatan psikologis dengan konsumen pemakai produk tersebut. Ketika ikatan dan kepercayaan itu terjadi, hal ini menjadi suatu mesin uang bagi produsen karena dengan sendirinya produknya akan laku dipasaran dengan lebih mudah dan memiliki pasar konsumen yang loyal.

Eh, merek itu apa sih sebetulnya definisinya? Kita simak dua definisi yang dipaparkan berikut ini:

· Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek:

Merek sebuah barang dapat berupa gambar, nama, huruf, kata-kata, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

· Jika dari paparan American Marketing Association dalam Kotler (2000), maka:

Merek adalah nama, istilah, simbol, rancangan, atau kombinasi dari hal-hal tersebut, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari seorang atau sekelompok penjual dan untuk membedakannya dari produk pesaing.


Merek akan berfungsi sebagai pembeda antara barang yang satu dan yang lain. Kalau kita mendengar sebuah produk disebut, biasanya yang akan tertera di benak kita adalah bentuk, kualitas, dan perusahaan dari produk tersebut.

Merek juga dapat menambah nilai jual. Produk dari sepatu atau tas, misalnya, akan meningkat nilai jualnya karena mereknya yang sudah dikenal luas oleh konsumen. Biasanya, barang bermerek itu terkenal bagus kualitasnya.

Sebuah merek sangat berkaitan dengan masalah emosional, visual, rasional dan budaya dari seseorang terhadap sebuah perusahaan atau produk dari merek itu. Merek itu diciptakan agar mudah diingat orang karena berpengaruh pada persepsi yang akan terus diingat. Merek sebaiknya juga mengandung arti, baik diciptakan sendiri maupun yang sudah diketahui umum. Karena arti itu berhubungan dengan produk yang ditawarkan kepada konsumen. Merek-merek terbaik dapat memberikan jaminan kualitas bagi konsumennya. Merek lebih dari sekedar symbol dikarenakan adanya enam level pengertian yang terkandung di dalamnya meliputi: atribut, manfaat, nilai, budaya, kepribadian, dan pemakai.

Tantangan dalam pemberian merek adalah mengembangkan pemaknaan positif yang lebih dalam terhadap merek tersebut sesuai dengan citra yang dianggap mampu laris di pasaran. Perlu kejelian saat harus menentukan pada level mana akan menanamkan identitas dari suatu merek. Karena yang paling tahan lama adalah nilai, budaya, dan kepribadian yang tercermin dari merek-merek tersebut.

Hal-hal tersebut menentukan inti dari sebuah merek. Sebagai misal: Tods yang mencerminkan suatu karya seni handmade, kulit dengan kualitas tinggi, jaminan mutu, nyaman hal- hal ini yang harus diproyeksikan Tods dalam strategi mereknya. Coba saat kita berfikir tentang Mercedes, yang ada di bayangan kita adalah sebuah kendaraan bagi kalangan kelas atas yang penuh kenyamanan. Atau ketika kita mengingat Adidas, yang tercermin ada sebuah sepatu yang nyaman dan akan membuat kita seolah-olah merasa akan bermain seperti David Beckham, Raul Gonzalez atau pun Zidane. Saat kita mengingat sebuah nama merek maka merek tersebut akan memicu suatu perasaan yang kita percayai terhadap produk dengan merek tersebut; nah hal ini lah yang memudahkan seseorang untuk memutuskan pilihan atas produk dengan merek tertentu karena ia yakin akan memperoleh kepuasan yang dia yakini dari produk itu. Tidak Cuma kepuasan tetapi juga kepercayaan dan prestige apabila menggunakan merek-merek yang telah terkenal tersebut. Konsumen puas dan percaya bahwa produk yang dimiliki adalah kualitas yang terbaik. Belum lagi dengan adanya suatu kebanggaan tersendiri karena menggunakan merek tersebut.

Nah oleh karena itu, merek itu hendaknya mudah diucapkan, dibaca dan diingat, akan lebih bagus lagi kalau mengandung arti yang mendalam dan berkaitan dengan produknya tersebut. Sehingga dapat segera membuat orang untuk dengan cepat mencerna dan mengingat merek dengan nilai-nilai yang ingin dibangun.

Penerapan strategi pemasaran yang jitu menjadi kunci sukses sebuah merek di pasaran. Salah satu caranya dilakukan dengan melepas beberapa varian produk yang sama agar jangkauan pasar konsumen lebih luas, ini strategi dari beberapa merek produk terkemuka yang sudah terlihat di pasaran.

Merek produk yang dikenal luas konsumen tentu akan menguntungkan produsen, maka persaingan pun akan muncul praktik bajak-membajak merek atau pemalsuan merek dagang suatu produk. Yang dirugikan tentu si pemilik merek karena potensi pendapatannya terkurangi dan bisa mencemari kredibilitas citranya bila produk palsu dari mereknya kualitasnya jelek. Kemudian konsumen juga menjadi pihak yang dirugikan, tentunya karena kualitas produk bajakan tersebut tidak terjamin dan memungkinkan menimbulkan dampak yang merugikan. Oleh karena itu, perlu sebuah perangkat hukum untuk melindungi merek dagang dan keaslian produk para produsen.

Dengan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, pemerintah mengatur mengenai merek. Lembaga yang mengatur perlindungan dan pendaftaran merek dagang adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Untuk menghindari praktik pembajakan atau pemalsuan atas merek dagang, yang pertama perlu dilakukan produsen adalah mendaftarkan merek dagangnya ke instansi yang berwenang. Tapi masih banyak pengusaha yang kurang mengabaikan hal ini. Mereka baru sadar ketika penjualannya menurun karena produk mereka dibajak di pasaran ada merek produk yang sama atau mirip dengan produknya, kemudian menempuh jalur hukum. Bisa dibayangkan khan, biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk proses peradilan tentunya akan sangat mahal.

Produsen perlu sekali mencermati merek produk yang akan dikeluarkan. Produsen bisa mengubah mereknya segera begitu melihat produsen lain memakai merek yang sama atau hampir sama. Hal ini menguntungkan secara menguntungkan produsen daripada harus mengeluarkan biaya untuk proses peradilan.

Merek yang sudah didaftarkan mempunyai kekuatan hukum di wilayah negara tempat merek tersebut didaftarkan. Dalam praktik perdagangan internasional, pendaftaran merek sangat diperlukan. Produk suatu negara harus didaftarkan di negara yang menjadi tujuan penjualan produk tersebut. Ini menjadi suatu jaminan hukum atas hak-hak dari produsennya secara langsung, sekaligus melindungi konsumen dengan produk yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menyimak keuntungan yang didapat apabila memiliki suatu merek yang terdaftar dan terlindungi, makanya mari lah awali langkah sukses Anda dengan memberikan perlindungan hukum atas merek Anda, yuk.....!!

28 February 2007

Sejumlah UU HaKI Mendesak Direvisi

SUARA PEMBARUAN DAILY


24 February 2007

[JAKARTA] Sejumlah Undang-Undang (UU) yang menyangkut bidang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) perlu segera direvisi mengingat pesatnya perkembangan dunia teknologi dan perekonomian saat ini, kata Wakil Ketua Indonesian Intellectual Property Society (IIPS), Dwi Anita Daruherdani.

Dari sejumlah UU di bidang HaKI, yang sudah sangat mendesak untuk direvisi adalah UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, UU No 31 tahun 2001 tentang Desain Industri dan UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, kata Managing Partner pada kantor pengacara Kristianto Daruherdani Widodo tersebut di Jakarta, Jumat (23/2)

Di bidang UU Merek, menurut Dwi Anita, perlu diperhatikan tambahan ketentuan mengenai perlindungan atas merek terkenal sehingga para pemi- lik merek terkenal, baik asing maupun lokal, merasa nyaman berbisnis di Indonesia.

Dikatakan, UU Merek memang memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) untuk menolak setiap permohonan pendaftaran merek yang mem- punyai persamaan de- ngan merek terkenal milik pihak lain.

Namun ketentuan tersebut hanya berlaku untuk barang atau jasa yang sejenis, sementara untuk barang atau jasa yang tidak sejenis masih menunggu peraturan lebih lanjut sebagaimana disebutkan dalam UU Merek.

Dwi Anita mengatakan, revisi juga perlu dilakukan pada UU Desain Industri terutama menyangkut pada proses pendaftarannya di Ditjen HaKI demi menjamin bahwa semua desain industri yang terdaftar di dalam Daftar Umum Ditjen HaKI telah memenuhi persyaratan kebaruan yang ditentukan dalam UU itu.

UU Desain Industri mempersyaratkan desain industri yang dapat di- daftarkan adalah desain industri yang benar- benar baru dalam arti belum pernah diungkapkan sebelumnya.

Padahal apabila masyarakat melihat desain industri yang terdaftar di Ditjen HaKI, banyak ditemukan desain yang sudah sering ada di pasaran namun masih tetap memperoleh perlindungan. Hal ini tentu saja bertentangan dengan UU tersebut yang mempersyaratkan adanya kebaruan dari suatu desain industri, katanya.

Permasalahan yang marak muncul belakangan ini adalah isu mengenai royalti atas lagu-lagu yang dijadikan sebagai nada sambung pribadi (ring tones) dan nada tunggu pribadi (ring back tones).

Selama ini pihak perusahaan rekaman merasa mempunyai hak untuk memberikan izin kepada operator telepon selular untuk menggunakan lagu- lagu tersebut sebagai ring tones maupun ring back tones.

Di pihak lain, pencipta merasa bahwa perusahaan rekaman tidak berhak melakukan hal itu disebabkan izin yang diberikan kepada perusahaan rekaman hanyalah terbatas pada hak untuk memperbanyak lagu-lagu ke dalam bentuk kaset dan CD/VCD/DVD, bukan ke dalam bentuk lainnya.

"Sudah selayaknya apabila undang-undang memang selalu direvisi untuk mengikuti perkembangan teknologi," kata Kristianto. [M-6]

Labels: ,

31 January 2007

Penjiplakan Hak Cipta Lagu Dapat Dikenakan Sanksi Pidana

Jakarta (ANTARA News) - Penjiplakan atas hak cipta lagu seperti yang ditengarai terjadi dalam produksi film Indonesia bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun dan atau denda maksimal Rp150 juta.

"Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, si pencipta mempunyai hak untuk meminta namanya dicantumkan dalam setiap pengumuman atas ciptaan bersangkutan," kata Wakil Ketua Indonesian Intellectual Property Society (IIPS), Dwi Anita Daruherdani SH LLM, di Jakarta, Senin, mengomentari soal kontroversi keabsahan film Ekskul yang terpilih sebagai film terbaik dalam Festival Film Indonesia (FFI) 2006.

Menurut ahli hukum bidang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) ini, suatu ciptaan itu selalu terkait dengan hak moral yang akan selalu mengikuti pencipta aslinya.

Apabila film Ekskul mengaku terinspirasi dari suatu lagu dimana bagian esensial dari lagu tersebut diadopsi ke dalam lagu baru yang diciptakannya maka sudah selayaknya mereka menjunjung tinggi hak moral dari pencipta lagu sebelumnya.

"Sudah selayaknya film Ekskul mencantumkan nama pencipta lagu atau setidak-tidaknya ada pengakuan bahwa dalam mencipta lagu tersebut ia terinspirasi atas lagu yang diciptakan oleh pencipta sebelumnya," kata pengacara yang mendalami masalah Hak Cipta tersebut.

Ia mengakui, dari pengamatan selama ini kejadian yang mirip seperti film Ekskul sudah sering terjadi di Indonesia. Produksi sinetron sudah lama melakukan hal serupa tetapi mungkin tidak seramai kasus film Ekskul, karena tidak ada tindakan khusus dari para pelakunya, katanya.

Dwi Anita juga tidak setuju dengan pendapat bahwa tidak ada satupun karya seni di dunia ini yang murni orisinal. Pendapat tersebut sangat disayangkan karena hal itu seperti mengebiri UU No 19/2002 tentang Hak Cipta.

UU Hak Cipta telah mengatur pengertian ciptaan yaitu hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

"Dari sini jelas bahwa suatu karya cipta menjadi salah satu syarat bahwa karya tersebut merupakan ciptaan dan karenanya dapat dilindungi oleh undang-undang," jelasnya.

Sementara W Yogi Widodo SH dari KDW Law Offices mengatakan, pelanggaran terhadap hak cipta bukanlah suatu delik aduan melainkan delik biasa. Dengan demikian, aparat kepolisian dapat melakukan penindakan terhadap hak moral tersebut tanpa perlu menunggu pengaduan dari pencipta lagu yang dilanggar haknya.

Hanya saja, sejauh ini belum ada kasus `plagiarisme` karya cipta seni yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan di Indonesia sehingga belum ada preseden untuk membuat efek jera bagi pelaku plagiat karya cipta seni, kata Yogi.(*)